Bentuk Pelanggaran HAM yang Perlu Anda Ketahui
Bentuk - Bentuk Pelanggaran HAM ( Hak Asasi Manusia ) dan Sifat Pelanggaran HAM - Kita sudah sering mendengar berita di televisi kasus kasus pelanggaran HAM, baik itu pembunuhan, begal, pembantaian, penyiksaan, korupsi, premanisme, pemerkosaan, dan lain sebagainya.
Sudah sangat banyak peristiwa pelanggaran HAM di sekitar kita, bahkan tanpa kita sadari sudah terjadi berulang kali. Di lingkungan sekolah pun ada, misalnya saja bullying sesama teman, pengeroyokan, tawuran pelajar, mencontek, melawan guru, dan membuang sampah sembarangan.
Namun tahukah sobat pelanggaran HAM macam apa itu ?
Agar lebih paham pelanggaran HAM, baca ini : Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Untuk menjawab pertanyaan sebelumnya, sobat perlu memahami pembahasan kali ini Nah, berikut adalah bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi dan dapat dikategorikan dalam 2 bentuk.
1. Penyiksaan
Penyiksaan adalah salah satu bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang dipengaruhi oleh unsur kesengajaan sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat sangat, baik rasa sakit rohani maupun jasmani kepada seseorang.
2. Diskriminasi
Diskriminasi adalah tindakan pelecehan, pembatasan, atau pengucilan yang secara sengaja dilakukan oleh kelompok masyarakat terhadap seseorang atas dasar suku, agama, ras, kelompok, budaya, etnik, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibagi menjadi 2 lagi, yaitu :
Di dalam Undang- Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM berat dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu :
1. Kejahatan Genosida
Kejahatan Genosida adalah segala perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian bangsa, ras, kelompok, maupun agama secara besarbesaran dengan rangkaian penyiksaan, pembantaian dan pembunuhan dengan tujuan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kejahatan Genosida dapat dilakukan dengan cara :
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa :
Semua Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) tersebut umumnya mengarah pada bentuk pelanggaran kepada hak kebebasan, hak hidup, hak memperoleh perlindungan, hak kemerdekaan, dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia.
Pelanggaran HAM berat ataupun pelanggaran HAM ringan tetap saja merupakan salah satu bentuk penyelewengan terhadap HAM. Segala sesuatu yang melanggar HAM sebenarnya telah menghina harkat dan martabat umat manusia.
Baca juga : Perilaku yang mendukung upaya penegakkan HAM di Indonesia
Perbuatan yang menyimpang dan melanggar tentunya tidak baik untuk dilakukan. Jadi, sebagai generasi penerus bangsa sobat harus menjunjung tinggi HAM dalam diri sobat dan berusaha untuk menjauhi hal-hal yang dapat mendorong diri untuk melakukan pelanggaran HAM tersebut. Intinya Bentuk pelanggaran HAM dibedakan menjadi 2, yaitu diskriminasi dan penyiksaan.
Adapun menurut Undang- Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM berat dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Namun tahukah sobat pelanggaran HAM macam apa itu ?
Agar lebih paham pelanggaran HAM, baca ini : Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Untuk menjawab pertanyaan sebelumnya, sobat perlu memahami pembahasan kali ini Nah, berikut adalah bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi dan dapat dikategorikan dalam 2 bentuk.
A. BENTUK PELANGGARAN HAM
1. Penyiksaan
Penyiksaan adalah salah satu bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang dipengaruhi oleh unsur kesengajaan sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat sangat, baik rasa sakit rohani maupun jasmani kepada seseorang.
2. Diskriminasi
Diskriminasi adalah tindakan pelecehan, pembatasan, atau pengucilan yang secara sengaja dilakukan oleh kelompok masyarakat terhadap seseorang atas dasar suku, agama, ras, kelompok, budaya, etnik, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.
B. SIFAT PELANGGARAN HAM
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibagi menjadi 2 lagi, yaitu :
- Pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, tetapi jika dibiarkan atau tidak ditanggulangi dapat membahayakan.
- Pelanggaran HAM Berat adalah pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa manusia.
C. BENTUK PELANGGARAN HAM MENURUT DASAR HUKUM
Di dalam Undang- Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM berat dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu :
1. Kejahatan Genosida
Kejahatan Genosida adalah segala perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian bangsa, ras, kelompok, maupun agama secara besarbesaran dengan rangkaian penyiksaan, pembantaian dan pembunuhan dengan tujuan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kejahatan Genosida dapat dilakukan dengan cara :
- Membuat anggota kelompok menderita akibat penderitaan fisik dan mental yang sangat berat.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
- Membunuh setiap anggota kelompok baik secara perlahan ataupun sekaligus dalam skala besar.
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa :
- Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
- Kejahatan apartheid, yakni sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
- Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
- Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
- Pembunuhan, yakni perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan nyawa ( hak hidup ) orang lain, baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
- Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindakan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.
- Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
- Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
- Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
- Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
- Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Semua Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) tersebut umumnya mengarah pada bentuk pelanggaran kepada hak kebebasan, hak hidup, hak memperoleh perlindungan, hak kemerdekaan, dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia.
Pelanggaran HAM berat ataupun pelanggaran HAM ringan tetap saja merupakan salah satu bentuk penyelewengan terhadap HAM. Segala sesuatu yang melanggar HAM sebenarnya telah menghina harkat dan martabat umat manusia.
Baca juga : Perilaku yang mendukung upaya penegakkan HAM di Indonesia
Adapun menurut Undang- Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM berat dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
0 Response to "Bentuk Pelanggaran HAM yang Perlu Anda Ketahui"
Post a Comment