Arti dan Kepanjangan MOU

MoU adalah singkatan dari kata memorandum of understanding. MoU dalam bahasa Indonesia sering kita kenal sebagai Nota Kesepahaman. MoU atau memorandum of understanding atau nota kesepahaman adalah merupakan dokumen legal yang menyatakan persetujuan dua belah pihak atau lebih. Biasanya MoU atau nota kesepaham dibuat sebagai langkah awal dalam sebuah kontrak atau perjanjian yang lebih mengikat.

Perbedaan MoU dengan Perjanjian terutama pada ada atau tidaknya konsekuensi/unsur - unsur hukum dimana dalam MoU lebih berisikan penawaran dan penerimaan, pertimbangan, dan niat untuk terikat secara hukum.



Penjelasan / Informasi Lebih Rinci (Detil) :

Singkatan : MoU
Nama Diri / Kepanjangan : Memorandum of Understanding
Dikenal dalam Bahasa Indonesia : Nota Kesepahaman

Demikian Sobat, sekilas mengenai Arti dan Kepanjangan MoU (memorandum of understanding).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arti dan Kepanjangan MOU"

Post a Comment