Teori Keadilan Menurut Aristoteles beserta Contohnya
Teori atau Konsep Keadilan Menurut Aristoteles � Siapa Aristoteles itu ? Aristoteles adalah filsuf dan pakar politik dunia yang berasal dari Yunani. Ia adalah salah satu ahli di bidang pengetahuan yang membawa pengaruh besar terhadap dunia. Bahkan saking berpengaruhnya, ia dijuluki sebagai �Bapak Ilmu Pengetahuan �.
Teori Keadilan Menurut Aristoteles beserta Contohnya |
Sehubungan dengan politik, ia juga memberikan pendapatnya mengenai keadilan. Sebenarnya apa itu keadilan ? Ingin tahu teori Aristoteles mengenai keadilan ? Yuk simak ulasannya.......
Pengertian dan Hakikat Keadilan
Pengertian keadilan menurut Aristoteles :
Keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Keadilan berasal dari kata �Adil� yangberarti tidak berat sebelah, tidak memihak : memihak pada yang benar, berpegang pada kebenaran : sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang.
Pada hakikatnya, keadilan adalah suatu sikap untuk memperlakukan seseorang sesuai dengan haknya. Dan yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hakdan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan golongan.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD NRI tahun 1945 dan GBHN, kata adil terdapat pada :
- Sila kedua dan kelima Pancasila
- Pembukaan UUD NRI 1945 (alinea II dan IV).
- GBHN 1999-2004 tentang visi
Menurut The Liang Gie, suatu gejala atau tindakan tertentu dapat disebut adil karena dilandaskan pada teori keadilan. Jadi adil tidaknya suatu tindakan tidak terlepas dari teori keadilan. Misalnya seorang manajer perusahaan digaji lebih tinggi dibanding Office Boy (OB). Tindakan tersebut dapat dikatakan adil berdasarkan teori keadilan tertentu.
Adapun ciri-ciri adil menurut The Liang Gie yaitu :
- Tidak memihak (impartial)
- Sama hak (equal)
- Bersifat hukum (legal)
- Sah menurut hukum (lawful)
- Layak (fair)
- Wajar secara moral (equitable)
- Benar secara moral (righteous)
Macam-macam Keadilan Menurut Aristoteles dan Pengertiannya disertai Contoh
Teori keadilan menurut Aristoteles yang dibagi menjadi lima macam yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, keadilan konvensional, dan keadilan perbaikan. Adapun penjelasan/pengertian dari masing-masing keadilan adalah sebagai berikut :
1. Keadilan Komutatif
Keadilan Komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanya. Intinya harus bersikap sama kepada semua orang, tidak melihat dari segi manapun.
Contoh Keadilan Komutatif
Siswa memperoleh hak dan tugasnya sebagai pelajar sama seperti pelajar lain, tanpa membeda-bedakan kepintaran, baik buruknya maupun kaya atau miskin.
Seorang koruptor tetap dikenai sanksi tanpa melihat ia memiliki kedudukan tinggi dalam negara, baik itu Preseiden, Menteri atau DPR akan tetap dikenai hukuman yang setimpal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
2. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena didekritkan melalui kekuasaan khusus. Keadilan ini menekankan pada aturan atau keputusan kebiasaan yang harus dilakukan warga negara yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan.
Intinya seorang warga negara telah dapat menegakkan adil setelah menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam sistem pemerintahan.
Contoh Keadilan Konvensional
Warga negara yang baik taat dan tertib menjalankan peraturan lalu lintas.
Taat membayar pajak.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Intinya seorang warga negara wajib mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut.
3. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa-jasa atau kemampuan yang telah disumbangkannya (sebuah prestasi). Keadilan ini menekankan pada asas keseimbangan, yaitu antara bagian yang diterima dengan jasa yang telah diberikan.
Contoh Keadilan Distributif
Pemberian nilai pada Mahasiswa sesuai prestasi yang telah dicapai/diraihnya selama satu semester.
Seorang karyawan kantor digaji setiap bulannya sesuai apa yang telah ia kerjakan di dalam perusahaan.
4. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam/hukum kodrat. Hukum alamiah ditentukan oleh akal manusia yang dapat merenungkan sifat dasarnya sebagai makhluk yang berakal dan bagaimana seharusnya kelakuan yang patut di antara sesama manusia.
Intinya memberikan sesuatu sesuai yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Contoh Keadilan Kodrat Alam
Perbuatan yang baik atau buruk tentu akan mendapat balasan yang setimpal sesuai perbuatan itu sendiri. Jadi ketika seseorang berbuat baik kepada orang lain, maka orang lain juga akan berbuat baik kepadanya.
5. Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah keadilan yang dimaksudkan untuk mengembalikan suatu keadaan atas status kepada kondisi yang seharusnya, dikarenakan kesalahan dalam perlakuan atau tindakan hukum.
Contoh Keadilan Perbaikan
Misalnya seseorang memiliki status/keadaan terpidana, namun diberikan keluasan menjadi orang bebas karena terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam perlakuan hukum.
Seseorang yang bersalah meminta maaf ke masyarakat karena telah mencemarkan nama baik seseorang tanpa adanya bukti otentik (tidak sesuai dengan fakta yang ada).
Penutup....
Selain Aristoteles, banyak pakar/ahli politik yang mengemukakan pendapatnya mengenai keadilan. Para ahli tersebut diantaranya John Rawls, Plato, Thomas Hobbes dan masih banyak lagi.
Dengan adanya keadilan di dunia ini, hidup akan menjadi lebih damai dan menyenangkan. Keadilan dapat ditegakkan dimulai dari diri kita masing-masing. Sepaham apakah kita mengenal kata adil lalu menerpakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sekian. Salam pemuda Indonesia !
^ Referensi :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Aristoteles
- Buku LKS SMP
0 Response to "Teori Keadilan Menurut Aristoteles beserta Contohnya"
Post a Comment