Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM � Sebuah Hak Asasi Manusia (HAM) telah disepakati oleh semua negara di dunia sebagai hak dasar yang harus dihormati secara universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. 

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia

Namun pada pelaksanaannya, penegakkan hak asasi manusia dapat berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai khas yang dimiliki bangsa akan memengaruhi sikap dan perilaku hidup suatu bangsa.

Penegakkan HAM di indonesia pada saat ini tentu mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penegakkan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler. 

Mengapa ? Karena pemahaman HAM liberal dan sekuler tidak selaras dengan makna sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sehubungan dengan itu, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan :

Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam Perserikatan bangsa Bangsa.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Selanjutnya menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.

Berbicara mengenai proses penegakan HAM di Indonesia, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai tindakan dan langkah strategis. Adapun  langkah-langkah dan tindakan tersebut yaitu :

A. Pembentukan Komisi Nasional yang berkaitan dengan HAM


1.) Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
 
Siapa itu Komnas HAM ? Komnas HAM merupakan sebuah lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. 

Pada tanggal 7 Juni 1993 Komnas HAM dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999.

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri dan mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya. 

Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Anggota Komnas HAM dapat menjabat selama 5 tahun dan dapat diangkat lagi namun hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Dalam melakukan penyelidikannya, Komnas HAM dibantu tim ad hoc yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan berbagai elemen/unsur masyarakat.

Adapun tugas dan wewenang Komnas HAM yaitu :

  • Menyelesaiakan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
  • Melakukan perdamaian kepada kedua belah pihak yang bermasalah.
  • Memberikan saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
  • Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
Tujuan Komnas HAM

Tujuan dibentuknya Komnas HAM yaitu untuk menjadi lembaga pengaduan terhadap pelanggaran HAM. Jadi, jika ada seseorang yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Tentunya pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.

Secara umum, Komnas HAM dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Setelah melakukan pengaduan, maka akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Komnas HAM dengan prosedur yang telah ada secara baik dan benar.

Selain Komnas HAM, ada juga lembaga lainnya yang mengurus tentang pelanggaran HAM. Lembaga tersebut di antaranya yaitu :
 
2. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
3. Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
4. Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)

 

B. Pembentukan Pengadilan HAM


Apa itu pengadilan HAM ? Pengadilan HAM yaitu pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan mampu melidnungi sebuah hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

Pengadilan HAM itu sendiri dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Adapun tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu:


  • Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.
  • Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.


C. Pembentukan Instrumen HAM


Dengan dibentuknya instrumen HAM, maka proses perlindungan dan penegakan HAM akan lebih terjamin. Bentuk dari instrumen HAM umumnya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga penegak HAM, seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM.

Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.

Dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 sebelum amandemen juga memuat berbagai jaminan terhadap HAM, secara garis besar HAM telah tercantum dalam pasal 27 hingga pasal 34 yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1) Hak dalam Bidang Politik

  • Hak persamaan di depan hukum. Hak ini dimuat dalam pasal 27 ayat (1). 
  • Hak mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Hak ini dimuat dalam pasal 28.

2) Hak dalam Bidang Ekonomi

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini dimuat dalam pasal 27 ayat (2).
  • Hak atas kekayaan alam. Hak ini dimuat dalam pasal 33.
  • Hak fakir miskin dan anak telantar. Hak ini dimuat dalam pasal 34.
3) Hak dalam Bidang Sosial dan Budaya

  • Hak kebebasan beragama. Hak ini dimuat dalam pasal 29 ayat (2).
  • Hak mendapatkan pendidikan. Hak ini dimuat dalam pasal 31 ayat (1).
4) Hak dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Hak untuk membela negara. Hak ini dimuat dalam pasal 30. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah Indonesia membuat peraturan pelaksana dari UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia. Peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan seperti berikut: 

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan HAM diantaranya yaitu :

a.) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
 
b.) Ditetapkannya Ketetapan MPR mengenai HAM yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dalam Sidang Istimewa MPR Tahun 1998. 

c.) Ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu :

  • Undang � Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak
  • Undang � Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak
  • Undang � Undang Republik Indonesia Nomo 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
d.) Pada Amandemen Kedua UUD NRI Tahun 1945, telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang isinya tentang Hak Asasi Manusia, melengkapi pasal-pasal terdahulu yang mengatur mengenai permasalahan HAM.

e.) Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya diikuti PERPU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

f.) Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangandengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Adapun instrumen HAM yang diratifikasi diantaranya yaitu :


  • Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
Telah diratifikasi dengan : Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1958

  • Konvensi Janewa 12 Agustus 1949
Telah diratifikasi dengan : Undang-Undang RI nomor 59 Tahun 1958

  • Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan
Telah diratifikasi dengan : Undang-Undang RI Nomor 68 Tahun 1958

  • Konvensi Hak Anak
Telah diratifikasi dengan : Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990

  • Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpananannya serta pemusnahannya
Telah diratifikasi dengan : Keputusan presiden Nomor 58 Tahun 1991

  • Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga
Telah diratifikasi dengan : Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993

  • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
Telah diratifikasi dengan : Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1998

  • Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
Telah diratifikasi dengan : Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998

  • Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
Telah diratifikasi dengan : Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999

  • Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Telah diratifikasi dengan : Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2005

  • Konvensi Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Telah diratifikasi dengan : Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005


Nah demikianlah artikel tentang Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia, semoga dengan adanya artikel ini kita juga bisa berpartisipasi dalam menegakkan HAM itu sendiri.

#SaveHAM


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia"

Post a Comment