Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan yang Wajib dipahami !
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia � Seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara yang memiliki beberapa agama dan kepercayaan. Seperti agama Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, Hindu, Buddha, dan kepercayaan lainnya.
Berbagai agama dan kepercayaan yang tumbuh di Indonesia tidak serta merta menimbulkan perpecahan, melainkan meambah keberagaman bangsa Indonesia. Hal ini perlu kita lestarikan dan kita jaga selalu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti perpecahan, bentrok antar warga, konflik komunal, dan lain sebagainya.
Setiap orang di Indonesia yang memiliki agama dan kepercayaan dapat melakukan aktivitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu ?
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung arti bahwa tiap-tiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul karena secara prinsip, tidak ada tuntunan agama apa pun yang mengandung unsur paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama kepada seseorang yang telah menganut salah satu agama.
Semua orang memang memilki kemerdekaan beragama, tapi bagaimana kalau seandainya kita tidak memeluk agama ? Jika kita kaitkan dengan KEMERDEKAAN BERAGAMA, maka hal yang satu ini tidak boleh untuk dilakukan.
Mengapa ? Tentu saja dikarenakan kemerdekaan beragama tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, kemerdekaan beragama bukan dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang.
Kemerdekaan beragama bukan dimaknai sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing, dengan kata lain tidak boleh untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Berbagai ketentuan yang telah disebutkan di atas menerangkan bahwa Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk beragama dan berkepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.
Dengan kata lain, Indonesia sejatinya telah menegakkan adanya persamaan hak bagi tiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agamanya, menunaikan ibadah serta segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Jadi, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kemerdekaan beragama dan berkepecayaan secara utuh, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan tersebut.
Untuk mewujudkan suatu kemerdekaan beragama, maka diperlukan beberapa hal seperti :
- Pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama yang telah dipeluk oleh warga negara.
- Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
- Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan memiliki hak dan kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
- Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan agama lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan, semoga dapat meningkatkan wawasan kita mengenai hakikat kemerdekaan beragama dalam kehidupan sehari-hari.
Salam Generasi Penerus Bangsa !
0 Response to "Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan yang Wajib dipahami !"
Post a Comment