Pengertian, Isi dan Rumusan Pancasila (Dasar Negara) dalam Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945
Berikut ini adalah pembahasan tentang piagam Jakarta yang meliputi piagam jakarta, pengertian piagam jakarta, sebutkan isi piagam jakarta, perumusan piagam jakarta, rumusan pancasila dalam piagam jakarta, piagam jakarta dirumuskan oleh, tuliskan rumusan dasar negara dalam piagam jakarta, perumus piagam jakarta, piagam jakarta disusun pada tanggal.
Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan vivendi (kesepakatan luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang berisi rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar. Pada awalnya Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks proklamasi kemerdekaan.
Hasil kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik pada 10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan Preambule (pembukaan) yang disusun oleh Panitia Sembilan.
Dalam sidang II BPUPKI pada 10 Juli 1945 telah diambil keputusan tentang bentuk negara. Hasilnya, dari 64 suara (karena ada beberapa anggota yang berhalangan hadir), 55 orang setuju bentuk negara Republik, 6 orang memilih bentuk kerajaan, 2 orang bentuk lain, dan 1 orang blangko (abstain).
Pada 11 Juli, telah diambil keputusan tentang luas negara. Terdapat tiga usulan luas wilayah negara yaitu sebagai berikut.
Dari tiga usulan tersebut, dari 66 orang anggota BPUPKI di antaranya 19 orang memilih opsi a, 39 orang memilih opsi b, 6 orang memilih opsi c, 1 orang lain-lain daerah dan 1 orang blangko (abstain).
Keputusan lainnya, yaitu membentuk tiga kepanitiaan yaitu sebagai berikut:
Pada 14 Juli 1945, Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.
Dalam sidang II BPUPKI Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia 9 menyampaikan hasil keputusan yang disebut Piagam Jakarta untuk dijadikan Mukaddimah Undang-Undang Dasar.
Pada sidang kedua tersebut, dibahas juga tentang rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara hasil dari subpanitia yang diketuai oleh Soepomo. Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyepakati rancangan Mukaddimah dan Batang Tubuh UUD.
Read More
Pengertian Piagam Jakarta
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) adalah teks tertulis yang isinya memuat rumusan dari hukum dasar Negara Republik Indonesia.Nama piagam Jakarta diberikan oleh salah satu tokoh Nasional 1945, Muhammad Yamin.
Piagam ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah bung Karno dan disetujui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10-16 Juli 1945.Setelah melalu proses yang sangat alot melibatkan dua kelompok bangsa yang berpengaruh saat itu, kelompok Islam dan kelompok nasionalis (kebangsaan). Panitia Sembilan itu sendiri merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Piagam yang juga memuat rumusan sila Pancasila ini, selanjutnya menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. (Ilmusiana.com)
Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan vivendi (kesepakatan luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang berisi rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar. Pada awalnya Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks proklamasi kemerdekaan.
Rumusan Dasar Negara Dalam Piagam Jakarta
Dalam alinea keempat Piagam Jakarta, dicantumkan rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-Nya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hasil kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik pada 10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan Preambule (pembukaan) yang disusun oleh Panitia Sembilan.
Dalam sidang II BPUPKI pada 10 Juli 1945 telah diambil keputusan tentang bentuk negara. Hasilnya, dari 64 suara (karena ada beberapa anggota yang berhalangan hadir), 55 orang setuju bentuk negara Republik, 6 orang memilih bentuk kerajaan, 2 orang bentuk lain, dan 1 orang blangko (abstain).
Pada 11 Juli, telah diambil keputusan tentang luas negara. Terdapat tiga usulan luas wilayah negara yaitu sebagai berikut.
- Bekas wilayah Hindia Belanda dahulu.
- Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.
- Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya tetapi dikurangi Irian Barat.
Dari tiga usulan tersebut, dari 66 orang anggota BPUPKI di antaranya 19 orang memilih opsi a, 39 orang memilih opsi b, 6 orang memilih opsi c, 1 orang lain-lain daerah dan 1 orang blangko (abstain).
Keputusan lainnya, yaitu membentuk tiga kepanitiaan yaitu sebagai berikut:
- panitia untuk merancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soepomo;
- panitia untuk menyelidiki keuangan dan ekonomi yang diketuai Drs. Moh. Hatta; dan
- panitia untuk merancang hal pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikusno Tjokroseojoso.
Pada 14 Juli 1945, Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.
Piagam Jakarta Dijadikan Mukaddimah Undang-Undang Dasar
Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal masuk aturan peralihan dengan keadaan perang, 1 pasal mengenai aturan tambahan. Selanjutnya, pada 14 sampai dengan 16 Juli 1945 dirundingkan kembali. Pada 16 Juli 1945 juga diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.Dalam sidang II BPUPKI Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia 9 menyampaikan hasil keputusan yang disebut Piagam Jakarta untuk dijadikan Mukaddimah Undang-Undang Dasar.
Pada sidang kedua tersebut, dibahas juga tentang rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara hasil dari subpanitia yang diketuai oleh Soepomo. Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyepakati rancangan Mukaddimah dan Batang Tubuh UUD.
Baca juga: Anggota Panitia Sembilan