Pengertian Norma, Tujuan, Fungsi & Manfaatnya

Pengertian, tujuan, fungsi dan manfaat norma - Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang atau individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran mereka masing-masing.

Pengertian Norma, Tujuan, Fungsi & Manfaatnya


Seorang Yunani bernama Aristoteles mengatakan bahwa manusia selain makhluk individu juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu manusia selalu memikirkan kebutuhan dan kepentingannya sendiri sedangkan sebagai makhluk sosial ia selalu membutuhkan pertolongan orang lain dan hidup bersama orang lain. Tidak jarang manusia dalam memenuhi kebutuhan terjadi benturan dengan orang lain yang dapat menimbulkan perselisihan dalam kehidupan masyarakat.

Kondisi yang demikian itu, jika tidak ada panduan/pedoman hidup sudah barang tentu akan timbul perselisihan, gejolak bahkan sampai saling membunuh di antara sesama manusia.

Masyarakat membutuhkan kaidah-kaidah sebagai pedoman hidup. Kaidah-kaidah inilah yang sering kita sebut dengan norma.

Jadi, pengertian dari norma itu sendiri yaitu kaidah/ketentuan yang dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupannya, baik di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma memiliki 2 macam sisi, yaitu :
  • Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang berbagai akibatnya akan berdampak baik. Contohnya adalah seorang pelajar harus belajar dengan sungguh-sungguh.
  • Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang berbagai akibatnya akan berdampak baik. Contohnya adalah seorang manusia tidak boleh mencuri.

Sesuatu dapat dikatakan/dianggap sebagai norma apabila memiliki dan memenuhi syarat berikut :
  • Sebagai hasil kesepakatan bersama ;
  • Warga masyarakat taat terhadap adanya norma ;
  • Apabila melanggar maka dikenai sanksi ;
  • Menyesuaikan dengan adanya perubahan sosial.

Tujuan Norma


Tujuan Norma yaitu untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup manusia. Dengan mentaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun dan damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suasana kehidupan yang adil.

Fungsi Norma


Fungsi Norma secara umum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis dan tidak tertulis. 

Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan. Adapun contoh peraturan tertulis yaitu :
  • UUD NRI Tahun 1945
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
Selain peraturan tertulis, ada juga peraturan tidak tertulis yang berarti dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah antartokoh masyarakat. Peraturannya pun tidak ditulis dalam suatu buku, tetapi dalam bentuk kesepakatan anggota masyarakat. Selain itu, sanksinya pun hanya dikucilkan/diasingkan oleh masyarakat itu sendiri.

Peraturan tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari masyarakat atau kebiasaan negara dalam menjalankan ketatanegaraannya. Adapun contoh peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan yaitu :
  • Pidato Presiden setiap tanggal 17 Agustus
Dan dalam masyarakat :
  • Seperti di masyarakat Yogyakarta ada acara malam 1 Syura.
 Fungsi utama norma: menciptakan kenyamanan, ketentraman, dan kemakmuran

Hubungan antar Norma


Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, kesopanan dan kaidah-kaidah di dalamnya.

Kaidah-kaidah sosial itu meningkat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.
Hubungan antara hukum dan kaidah sosial lainnya itu saling mengisi satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain, kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya.
Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. 

Suatu kaidah hukum, misalnya �kamu tidak boleh membunuh� diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan dan adat juga berisi perintah/suruhan yang sama. Maka dari itu, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk �penipuan�, �pemerkosaan�, dan hal lainnya yang sekiranya melanggar hukum.

Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum yang tidak dapat dipisahkan akan tetapi dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma agama sumbernya dari Tuhan, norma kesusilaan sumbernya dari suara hati (hati nurani) manusia, norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya berasal dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak yang berwenang.

Manfaat Norma


Keberadaan norma sangat bermanfaat dalam lingkungan pergaulan antar masyarakat. Dengan adanya norma, maka kegiatan masyarakat akan berjalan dengan lancar dan tertib sehingga kehidupan berjalan harmonis. Secara singkat, manfaat norma dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai berikut :
  • Menjadi arah pedoman manusia dalam bertingkah laku
  • Mencegah timbulnya perselisihan dalam masyarakat
  • Meningkatkan kerukunan antar warganegara
  • Membatasi perilaku warga agar tidak menyimpang
Baca juga : macam-macam norma

Demikianlah artikel tentang pengertian norma, tujuan, fungsi & manfaatnya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan dan pengetahuan sobat.

^Referensi : Buku LKS PPKn SMP

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Norma, Tujuan, Fungsi & Manfaatnya"

Post a Comment