Contoh Tajuk Rencana tentang Pendidikan
Contoh Tajuk Rencana tentang Pendidikan - Tajuk rencana adalah opini yang dikeluarkan atau dirilis olah sebuah media penerbitan berkenaan dengan fenomena aktual yang tengah terjadi di sekitar kehidupan masyarakat. Opini ini dapat pula dikatakan sebagai peryataan sikap resmi yang dirilis oleh perusahaan media (PERS). Tajuk rencana bukanlah peryataan sikap secara pribadi, melainkan opini yang dirilis secara kolektif yang melibatkan seluruh jajaran redaksi perusahaan media yang bersangkutan. Oleh karenanya tajuk rencana dalam penulisannya tidak pernah mencantumkan nama penulisnya karena sifatnya yang mewakili nama instansi perusahaan. Tajuk rencana pada umumnya memiliki ciri diantaranya ialah senantias berhati-hati dalam berpendapat secara redaksi, bersifat normatif, berkarakter dengan kepribadian PERS, dan lebih ke arah konservatif. Meskipun dalam tajuk rencana berisikan opini, namun dalam penerapannya lebih menghindari kritik secara terbuka dan langsung dalam setiap ulasannya.
Berikut ini adalah contoh tajuk rencana yang membahas tentang pendidikan :
Membahas Fenomena Rinstisan Sekolah Bertaraf Internasional
Kebijakan dalam ranah apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah, seringkali menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sebagian masyarakat yang pro atau setuju adalah kelompok yang melihat sisi baik dari kebijakan yang dikeluarkan. Sebagian yang lain melihat dampak buruk yang ditimbulkan apabila kebijakan tersebut diterapkan sebagai sistem yang mengikat. Terlebih pada sebagian masyarakat yang terkena dampak langsung dari kebijakan yang dibuat. Misalnya saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam dunia pendidikan. Belumlah berakhir perdebatan mengenai isu wacana sistem kurikulum 2013, kini dunia pendidikan diramaikan oleh ketetapan dari Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan program Ritisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ketetapan tersebut berkenaan dengan adanya indikasi bahwa proyek tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
Fenomena RSBI ini cukup menarik perhatian banyak pihak tak terkecuali masyarakat luas yang di dalamnya terdiri atas akademisi, tenaga pengajar, cendekiawan, pemerhati isu sosial, dan lain sebagainya. Wacana pemberlakuan RSBI dinilai oleh banyak pihak tidak relevan dengan pemahaman tentang visi pendidikan yang erat kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas anak bangsa. Kebijakan teknis dari sistem tersebut yang paling terlihat adalah dengan adanya penghapusan mata pelajaran bahasa daerah serta pemberlakuan mata pelajaran bahasa asing. Hal ini tentu secara langsung dapat dikatakan sebagai upaya pelemahan jati diri dan karakter bangsa yang dilakukan melalui kedok sistem pendidikan.
Advertisement Masalah lain yang ditimbulkan oleh proyek RSBI / SBI adalah ekslusivitas serta kenaikan biaya administrasi sekolah yang terkesan mengada-ada. Sistem ini seolah-olah mampu memberikan alternatif formula baru dalam dunia pendidikan, yakni sistem pendidikan yang bertaraf internasional. Akan tetapi dibalik itu semua terdapat potensi adanya upaya komersialisasi pendidikan yang cukup tinggi. Selain itu ada pula dampak sosial yang ditimbulkan karenanya. Salah satunya adalah terciptanya diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Biaya lembaga penyelenggara pendidikan yang tinggi secara langsung menunjukkan bahwa minimnya peran pemerintah dalam memfasilitasi warganya untuk memperoleh pendidikan yang baik dengan biaya yang terjangkau.
Dalam rangka menyelenggarakan proyek ini, pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggelontorkan dana triliunan rupiah. Dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun yakni dalam rentang 2006 � 2010, Pemeritah telah memberikan subsidi kepada sebanyak 1.172 RSBI / SBI dengan besaran dana sebanyak 11,2 triliun. Proyek ini juga turut menyedot dana yang terbilang cukup fantastis yang berasal dari sektor pemerintahan daerah. Sepertinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melihat adanya kemungkinan praktek kejahatan korupsi di dalam proyek tersebut. Apabila terdapat oknum yang terbukti �bermain� dalam proyek pendidikan dengan biaya mahal, hendaknya dapat segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Ironisnya, program RSBI yang bermasalah itu telah memiliki payung hukum yang berlandaskan pada pasal 50 ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi memberi peryataan bahwa program tersebut inkonstitusional. Menanggapi hal tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Menteri yang menjabat saat itu yakni M. Nuh menyatakan sikap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. M.Nuh berharap agar para tenaga pengajar dan siswa RSBI / SBI tidak terlantar dengan adanya penghapusan sistem ini.
Segala problematika pendidikan yang terjadi di negeri ini sudah terasa sangat melelahkan. Rakyat sejatinya menginginkan program yang mampu menghasilkan produk berkualitas dengan biaya yang terjangkau oleh semua kalangan terlebih pada segmentasi menengah ke bawah. Kebijakan demi kebijakan yang dibuat seolah mampu memberikan angin segar bagi keterbutuhan pendidikan di negeri ini. Namun faktanya sungguh mengiris hati. Kebijakan dilahirkan hanya sebagai alat pemenuhan hasrat kepentingan dan meraih keuntungan semata.
Rakyat sudah demikian lelah berharap dan akhirnya kecewa dengan segala kebijakan yang ada. Program-program serta kebijakan yang dikeluarkan seringkali kental dengan aroma politik dan mengesampingan esensi sesungguhnya. Maka tak heran jika bangsa ini rusak karena sistem yang diciptakan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan wewenang dan kekuasaannya demi kuntungan pribadi dan golongannya.
Sumber :
http://opinikompas.blogspot.co.id/2013/01/rsbi-rusak-sudah-bangsa-ini.html
Berikut ini adalah contoh tajuk rencana yang membahas tentang pendidikan :
Membahas Fenomena Rinstisan Sekolah Bertaraf Internasional
Kebijakan dalam ranah apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah, seringkali menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sebagian masyarakat yang pro atau setuju adalah kelompok yang melihat sisi baik dari kebijakan yang dikeluarkan. Sebagian yang lain melihat dampak buruk yang ditimbulkan apabila kebijakan tersebut diterapkan sebagai sistem yang mengikat. Terlebih pada sebagian masyarakat yang terkena dampak langsung dari kebijakan yang dibuat. Misalnya saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam dunia pendidikan. Belumlah berakhir perdebatan mengenai isu wacana sistem kurikulum 2013, kini dunia pendidikan diramaikan oleh ketetapan dari Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan program Ritisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ketetapan tersebut berkenaan dengan adanya indikasi bahwa proyek tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
Fenomena RSBI ini cukup menarik perhatian banyak pihak tak terkecuali masyarakat luas yang di dalamnya terdiri atas akademisi, tenaga pengajar, cendekiawan, pemerhati isu sosial, dan lain sebagainya. Wacana pemberlakuan RSBI dinilai oleh banyak pihak tidak relevan dengan pemahaman tentang visi pendidikan yang erat kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas anak bangsa. Kebijakan teknis dari sistem tersebut yang paling terlihat adalah dengan adanya penghapusan mata pelajaran bahasa daerah serta pemberlakuan mata pelajaran bahasa asing. Hal ini tentu secara langsung dapat dikatakan sebagai upaya pelemahan jati diri dan karakter bangsa yang dilakukan melalui kedok sistem pendidikan.
Dalam rangka menyelenggarakan proyek ini, pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggelontorkan dana triliunan rupiah. Dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun yakni dalam rentang 2006 � 2010, Pemeritah telah memberikan subsidi kepada sebanyak 1.172 RSBI / SBI dengan besaran dana sebanyak 11,2 triliun. Proyek ini juga turut menyedot dana yang terbilang cukup fantastis yang berasal dari sektor pemerintahan daerah. Sepertinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melihat adanya kemungkinan praktek kejahatan korupsi di dalam proyek tersebut. Apabila terdapat oknum yang terbukti �bermain� dalam proyek pendidikan dengan biaya mahal, hendaknya dapat segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Ironisnya, program RSBI yang bermasalah itu telah memiliki payung hukum yang berlandaskan pada pasal 50 ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi memberi peryataan bahwa program tersebut inkonstitusional. Menanggapi hal tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Menteri yang menjabat saat itu yakni M. Nuh menyatakan sikap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. M.Nuh berharap agar para tenaga pengajar dan siswa RSBI / SBI tidak terlantar dengan adanya penghapusan sistem ini.
Segala problematika pendidikan yang terjadi di negeri ini sudah terasa sangat melelahkan. Rakyat sejatinya menginginkan program yang mampu menghasilkan produk berkualitas dengan biaya yang terjangkau oleh semua kalangan terlebih pada segmentasi menengah ke bawah. Kebijakan demi kebijakan yang dibuat seolah mampu memberikan angin segar bagi keterbutuhan pendidikan di negeri ini. Namun faktanya sungguh mengiris hati. Kebijakan dilahirkan hanya sebagai alat pemenuhan hasrat kepentingan dan meraih keuntungan semata.
Rakyat sudah demikian lelah berharap dan akhirnya kecewa dengan segala kebijakan yang ada. Program-program serta kebijakan yang dikeluarkan seringkali kental dengan aroma politik dan mengesampingan esensi sesungguhnya. Maka tak heran jika bangsa ini rusak karena sistem yang diciptakan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan wewenang dan kekuasaannya demi kuntungan pribadi dan golongannya.
Sumber :
http://opinikompas.blogspot.co.id/2013/01/rsbi-rusak-sudah-bangsa-ini.html
0 Response to "Contoh Tajuk Rencana tentang Pendidikan "
Post a Comment