Hak Istimewa dan Aturan Khusus VOC

Hak Istimewa VOC dan Aturan-aturan Khusus VOC - Apa itu VOC ? VOC merupakan singkatan dari Vereenidge Oostindische Compagnie yang berarti �Persekutuan Perusahaan Hindia Timur�. VOC adalah kongsi dagang asal Belanda yang memonopoli aktivitas perdagangan di Asia dan menyatukan perdagangan rempah-rempah dari wilayah timur.

Hak Istimewa dan Aturan Khusus VOC
Hak Istimewa dan Aturan Khusus VOC

Sebagai sebuah kongsi dagang, VOC memiliki beragam hak istimewa dan kewenangan yang sangat luas. Walau hanya sebuah kongsi dagang saja, VOC didukung penuh oleh negara (Belanda) dan difasilitasi secara istimewa. 

Menyibak sejarahnya dari batavia, VOC terus memperluas kekuasaannya ke penjuru Nusantara. Dengan kekuatan militer dan devide at impera, banyak wilayah yang tunduk pada VOC. 

Agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih leluasa lagi, VOC diberikan hak istimewa dan aturan khusus dari pemerintah Belanda. Aturan dan hak istimewa tersebut sangat membantu VOC dalam memonopoli perdagangan. Adapun aturan dan hak istimewa VOC yaitu :


A. ATURAN-ATURAN VOC

  • Para petani rempah hanya boleh bertindak sebagai produsen. Hak jual beli dimiliki oleh VOC.
  • Panen rempah-rempah harus dijual kepada VOC dengan harga yang telah ditentukan oleh VOC.
  • Barang kebutuhan sehari-hari (garam, kain, peralatan rumah tangga, dan sebagainya) harus dibeli dari VOC dan dengan harga yang telah ditentukan VOC.

B. HAK ISTIMEWA VOC


Dalam melakukan tugasnya di Nusantara, VOC memiliki berbagai hak yang istimewa. Hak istimewa tersebut diberikan oleh Pemerintah Belanda kepada VOC seperti tercantum dalam Oktrooi (Piagam/Charta) tanggal 20 Maret 1602. 

Hak istimewa ini juga biasa dikenal dengan Hak Octroi, yaitu hak bertindak sebagai suatu negara dan bersifat mutlak untuk diakui dan dilaksanakan.

Adapun Hak Octroi/Octroy tersebut antara lain :

Hak monopoli perdagangan dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah Barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri.

Hak kedaulatan (seoverceinit) untuk bertindak sebagai layaknya suatu negara, seperti :
  • Hak memungut pajak
  • Hak mendirikan benteng perang.
  • Hak membentuk pengadilan.
  • Hak membentuk angkatan perang sendiri.
  • Hak menyatakan perang dan damai.
  • Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
  • Hak mencetak dan mengedarkan mata uang sendiri.
  • Hak mengadakan perjanjian dengan raja setempat.
  • Hak merebut dan menduduki daerah-daerah asing.
  • Hak memerintah daerah yang telah diduduki tersebut.
Dengan adanya aturan dan tersebut, VOC sangat siap melakukan ekspoitasi untuk menguras kekayaan yang ada. Aturan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Karena hal ini pula, menjadikan VOC sebagai kongsi penjajah, bukan sebagai kongsi dagang.

VOC yang semula merupakan kongsi dagang berubah menjadi kongsi penjajah yang sangat kejam. Ini tentu menjadi ironi sejarah Indonesia, yang sebaiknya kita pelajari bersama sehingga bangsa Indonesia tidak terjajah untuk kedua kalinya.

Salam Hangat Indonesiaku !

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Istimewa dan Aturan Khusus VOC "

Post a Comment