Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah � Hai sobat, kali ini kita akan belajar mengenai sistem pemerintahan yang mana terbagi menjadi dua yaitu pusat dan daerah. Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan yang perlu dijaga agar tata kelola pemerintahan negara dapat berjalan dengan baik. 

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah


Hubungan seperti apakah itu ? Yuk simak ulasannya.....

Hubungan kerja dapat digolongkan menjadi dua jenis hubungan pokok, yaitu :

  • Hubungan kerja Hirarkis (vertikal)
Hubungan kerja Hirarkis yang bersifat vertikal adalah hubungan kerja timbal balik antara atasan dengan bawahannya dari tingkat pejabat tertinggi secara berjenjang sampai ke tingkat pejabat paling bawah. Dalam hubungan jenis vertikal ini terdapat hubungan perintah dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan batas wewenang masing-masing.
  • Hubungan kerja Fungsional (horizontal)
Hubungan kerja Fungsional pada pokoknya bersifat horizontal dan merupakan hubungan kerjasama antara dua atau lebih unit organisasi/pejabat yang mempunyai kedudukan pada eselon yang setingkat. Hubungan fungsional merupakan keharusan dalam tiap organisasi besar dan modern, demi terwujudnya kerjasama yang harmonis sebagai satu kesatuan yang menyeluruh.

Dalam perspektif otonomi daerah, hubungan antara pusat dan pemerintah daerah terbagi menjadi tiga, yaitu :

#1. Hubungan dalam bidang kewenangan

Hubungan dalam bidang kewenangan berkaitan dengan cara pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah. Cara penentuan ini mencerminkan suatu bentuk otonomi luas atau otonomi terbatas.

#2. Hubungan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan

Seiring dengan pemberlakuan asas-asas tersebut, pemerintah memberlakukan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
Dalam organisasi pemerintah pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin :
  • Keserasian anta penyelenggaraan pemerintah oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
  • Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Dalam model pengawasan pemerintah dikenal ada tiga model yang kerap kali digunakan yaitu pengawasan umum, pengawasan preventif dan pengawasan represif. Adapun penjelasannya :
  • Pengawasan umum
Pengawasan umum adalah pengawasan pemerintah pusat terhadap keseluruhan pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pengawasan umum ini meliputi bidang pemerintahan, kepegawaian, keuangan dan peralatan, pembangunan, perumahan daerah, serta bidang yayasan dan lain-lain ditetapkan oleh menteri dalam negeri.
  • Pengawasan Preventif
Pengawasan preventif adalah pengawasan yang mengharuskan setiap peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mengenai pokok tertentu berlaku sesudah mendapatkan pengesahan dari menteri dalam negeri bagi peraturan daerah dan keputusan kepala daerah tingkat I, dan oleh Gubernur bagi peraturan daerah dan keputusan kepala daerah tingkat II.
  • Pengawasan Represif
Pengawasan represif menyangkut penangguahan atau pembatalan peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundangan yang tingkatnya lebih tinggi. Pengawasan represif dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang terhadap semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.

#3. Hubungan perimbangan kekuasaan

Dalam era otonomi daerah ini, bentuk hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah terdiri dari :
  • Desentralisasi Fiskal
Desentralisasi Fiskal merupakan komponen utama dari desentralisasi. Apabila pemerintah daerah melaksanakan fungsinya secara efektif dan mendapat kebebasan dalam pengambilan keputusan pengeluaran di sektor publik, maka mereka harus mendapat dukungan sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), bagi hasli pajak dan bukan pajak, maupun subsidi/bantuan dari pemerintah pusat.
  • Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
Dalam hubungan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pemerintah pusat ikut campur tangan langsung atas penggunaannya. Hubungan ini bisa dikatakan semacam �joint venture� antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bentuk joint venture itu secara umum sama antara dekonsentrasi dan tugas pembantuan, perbedaannya adalah rekan kerja pemerintah pusat.

Demikianlah artikel tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah, semoga bermanfaat sebagai referensi belajar.

Ayo Gemar Belajar !

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah"

Post a Comment