Pembentukan Pemerintahan Militer-Sipil Jepang Saat Menjajah Indonesia
Pembentukan Struktur/Susunan Pemerintahan Militer dan Sipil Jepang di Indonesia serta pembagian wilayah Indonesia oleh Jepang � Bermula dari Perang Dunia ke II, Jepang mulai melakukan gencatan senjata terhadap tentara Belanda di indonesia.
Tentara Jepang mulai menyerbu dan menguasai dari daerah Tarakan, selanjutnya menguasai Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, dan Palembang.
Pasukan Jepang kala itu dengan cepat menyerang pusat-pusat kekuatan tentara Belanda di Jawa. Terbukti pada tanggal 5 Maret 1942 Batavia jatuh ke tangan Jepang. Tentara Jepang kemudian bergerak ke arah selatan lalu menguasai kota Buitenzorg (Bogor) dan melanjutkan ke Subang lalu terakhir ke Kalijati.
Selanjutnya kota-kota di Jawa yang lain jatuh ke tangan Jepang dengan mudahnya. Karena banyaknya wilayah yang jatuh ke tangan Jepang, maka pada tanggal 8 Maret 1942 Jenderal Ter Poorten (komandan pasukan Belanda/Sekutu) menandatangani penyerahan tidak bersyarat kepada Jepang yang diwakili oleh Jenderal Imamura. Penandatanganan ini dilaksanakan di Kalijati, Subang.
Saat itu pula berakhirlah penjajahan Belanda di Indonesia. Hal ini memberikan dampak positif bagi Indonesia karena penjajahan Belanda selama 350 tahun telah berakhir, namun sisi negatifnya Indonesia berada dalam genggaman Jepang.
Berangsur-angsur waktu kemudian, Jepang terus mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Untuk menambah kekuatan secara terorganisir, Jepang membutuhkan sistem pemerintahan di Indonesia yang efektif dan menguntungkan. Untuk itulah Jepang kemudian membentuk pemerintahan militer dan pemerintahan sipil di Indonesia.
Ingin tahu lebih dalam mengenai pemerintahan Jepang kala itu ? Yuk simak pembahasannya...
A. Pembagian Wilayah Pemerintahan Militer di Indonesia oleh Jepang
Di seluruh Indonesia bekas Hindia-Belanda, wilayah dibagi menjadi tiga wilayah pemerintahan militer Jepang. Adapun wilayahnya yaitu :
- Tomi Shudan atau pemerintahan militer Angkatan Darat (tentara ke-25) : meliputi daerah Sumatera dan berpusat di Bukittinggi.
- Asamu Shudan atau pemerintahan militer Angkatan Darat (tentara ke-16) : meliputi Jawa dan Madura, pusatnya di Jakarta. Kekuatan militer ini kemudian ditambah dengan Angkatan Laut (Dai Ni Nankenkantai).
- Pemerintahan militer Angkatan Laut (Armada Selatan ke-2) : meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku. Berpusat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pembagian administrasi seperti itu terkait dengan kepentingan Jepang terhadap tiap-tiap daerah di Indonesia, baik dari segi militer ataupun politik ekonomi.
B. Pembentukan Pemerintahan Militer Jepang
Pada pertengahan tahun 1942 timbul pemikiran dari Markas Besar Tentara Jepang agar penduduk di daerah pendudukan dilibatkan dalam aktivitas pertahanan dan kemiliteran serta semi-militer. Oleh karena itu, pemerintahan Jepang di Indonesia kemudian membentuk pemerintahan militer.
Saat itu pula, Pulau Jawa menjadi pusat pemerintahan yang sangat penting dan ketika itu masih diberlakukan pemerintahan sementara.
Pemerintahan sementara itu didasarkan pada Osamu Seirei atau Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara ke-16. Undang-Undang tersebut menyatakan beberapa hal, diantaranya yaitu :
- Jabatan Gubernur Jenderal pada masa hindia-Belanda dihapuskan dan segala kekuasaan yang dahulu dipegangnya diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa.
- Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia-Belanda tetap diakui kedudukannya, namun diharuskan memiliki kesetiaan terhadap tentara pendudukan Jepang.
- Badan-badan pemerintah dan undang-undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer Jepang.
Adapun susunan pemerintahan militer Jepang tersebut antara lain yaitu :
#1. Gunshirekan (Panglima Tentara) atau Seiko Shikikan (Panglima Tertinggi)
Jabatan pemerintah yang satu ini merupakan jabatan tertinggi dengan kata lain pucuk pimpinan. Panglima tentara yang pertama yang menjabat yaitu Jenderal Hitoshi Imamura. Jabatan ini ibarat raja atau seorang presiden.
#2. Gunseikan (Kepala Pemerintahan Militer)
Jabatan ini semacam seorang menteri koordinator dalam sebuag negara. Genseikan ini dirangkap oleh kepala staf, dan kepala staf yang pertama adalah Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki. Kantor pusat pemerintahan militer ini disebut juga dengan Genseikanbu. Di lingkungan Guneseikanbu terdapat lima bu (departemen).
Adapun macam bu tersebut antara lain :
- Somobu : departemen dalam negeri.
- Zaimobu : departemen keuangan.
- Sangvobu : departemen perusahaan, industri, dan kerajinan tangan (berurusan dengan praktik ekonomi).
- Kotsubu : departemen lalu lintas.
- Shihobu : departemen kehakiman.
#3. Gunseibu
Gunseibu yaitu koordinator pemerintahan yang bertugas memulihkan ketertiban dan keamanan atau semacam gubernur, meliputi kawasan :
- Jawa Barat : berpusat di Bandung.
- Jawa Tengah : berpusat di Semarang.
- Jawa Timur : berpusat di Surabaya.
- Ditambah lagi dua daerah istimewa (kochi) yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
Di dalam pemerintahan tersebut, Jepang juga membentuk kesatuan Kempetai (Polisi Militer). Selanjutnya, pemerintahan Jepang juga membentuk Cuo Sangi In (Badan Pertimbangan Pusat). Badan ini bertugas untuk mengajukan usulan kepada pemerintah serta menjawab berbagai pertanyaan pemerintah tentang masalah politik dan memberikan saran tindakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah militer Jepang di Indonesia.
Pada awal pendudukannya, secara kultural Jepang mulai melakukan berbagai perubahan. Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan kekuasaannya dan menghapus segala pengaruh Belanda di masyarakat.
Serangkaian kebijakan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya aturan baru di Indonesia yaitu UU No. 4 yang menyatakan bahwa :
- Hanya bendera Jepang (Hinomaru) yang boleh dipasang.
- Saat hari-hari besar, yang boleh diperdengarkan hanya lagu kebangsaan Jepang yaitu Kimigayo. Padahal sebelum tentara Jepang datang ke Indonesia, Lagu Indonesia Raya sering diperdengarkan di Radio Tokyo.
- Selain itu juga pada tanggal 1 April 1942, seluruh rakyat Indonesia menggunakan pembagian waktu oleh Jepang. Rentang waktu antara Tokyo dan Jawa saat itu adalah 90 menit.
- Sejak tanggal 24 April 1942, petunjuk waktu (kalender) sudah harus menggunakan tarikh Sumera (tarikh Jepang), menggantikan tarikh Masehi. Waktu tarikh Masehi 1942 sama dengan 2602 Sumera.
- Setiap tahun rakyat Indonesia harus merayakan Hari Raya Tencosetsu yaitu Hari Raya Kelahiran Kaisar Hirohito (perayaan dimulai sejak 1942).
Di bidang politik, Jepang juga melakukan kebijakan dengan melarang penggunaan bahasa Belanda dan mewajibkan rakyat Indonesia untuk menggunakan bahasa Jepang.
Selang beberapa waktu, Jepang semakin tertekan karena serangan Sekutu. Untuk itulah Jepang menyiasati untuk lebih baik kepada masyarakat jajahannya, hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya kebijakan sidang istimewa parlemen ke-82 di Tokyo. Kebijakan tersebut menyatakan untuk memberi kesempatan bagi orang Indonesia untuk turut serta dalam pemerintahan.
Akhirnya pada 1 Agustus 1943, diumumkanlah Saiko Shikikan (pengumuman Panglima Tertinggi) tentang garis besar rencana mengikutsertakan orang Indonesia dalam pemerintahan.
Hal ini tentu menjadi kesempatan emas bagi rakyat Indonesia untuk belajar menjadi aparat pemerintah. Adapun orang-orang Indoneseia yang ikut serta dalam pemerintahan negara, diantaranya :
Pengangkatan 7 penasihat (sanyo) bangsa Indonesia pada pertengahan bulan September 1943, yaitu :
- dr. Abdul Rasyid : Birp Departemen Dalam Negeri.
- Ir. Soekarno : Departemen Urusan Umum.
- Mochtar bin Prabu Mangkunegoro : Departemen Lalu Lintas.
- Mr. Muh. Yamin : Departemen Propaganda.
- Mr. Suwandi : Biro Pendidikan dan Kebudayaan.
- Prawoto Sumodilogo : Departemen Perekonomian.
- Prof. Dr. Mr. Supomo : Departemen Kehakiman.
- Prof. Dr. Husein Djajadiningrat sebagai kepala Departemen urusan Agama (1 Oktober 1943).
Pengangkatan dua orang syuco pada 10 November 1943, yakni :
- R.M.T.A Suryo : Syuco di Bojonegoro.
- Mas Sutardjo kartohadikusumo : Syuco di Jakarta.
C. Pembentukan Pemerintahan Sipil Jepang
Demi mendukung kelancaran pemerintahan pendudukan Jepang di Indonesia yang sifatnya militer, Jepang juga mengembangkan pemerintahan sipil.
Pada bulan Agustus 1942, pemerintahan militer berusaha meningkatkan sistem pemerintahan, antara lain dengan mengeluarkan UU No. 27 tentang pemerintahan daerah dan dimantapkan dengan Undang-Undang No.28 tentang pemerintahan shu serta tokubetsushi. Dengan Undang-Undang tersebut, pemerintahan akan dilengkapi dengan pemerintah sipil.
Menurut UU No.28 tersebut, Jepang membagi wilayah pemerintahan daerah menjadi beberapa tingkatan yaitu :
- Shu : Karesidenan (pemerintahan daerah yang tertinggi), dipimpin oleh seorang shocukan (seperti Gubernur). Shocukan juga memiliki kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif dan eksekutif seperti Gubernur pada Hindia-Belanda.
- Shi : Kota Praja (dipimpin oleh seorang shico)
- Ken : Kabupaten (dipimpin oleh seorang kenco)
- Gun : Kawedanan (dipimpin oleh seorang gunco)
- Son : Kecamatan (dipimpin oleh seorang sonco)
- Ku : Desa/Kelurahan (dipimpin oleh seorang kuco)
Pembagian wilayah tersebut mencakup seluruh Pulau Jawa dan Madura terkecuali Kochi Yogyakarta dan Surakarta. Adapun Jepang membagi Pulau Jawa dan Madura menjadi 17 Shu.
Dalam menjalankan pemerintahannya, shocukan dibantu oleh Cokan Kanbo (Majelis Permusyawaratan Shu).
Setiap Cokan Kanbo memiliki tiga bu (bagian), yaitu :
- Naisebu : bagian pemerintahan umum.
- Kaisebu : bagian ekonomi.
- Keisatsubu : bagian kepolisian.
Pemerintah pendudukan Jepang juga dapat membentuk sebuah kota yang dianggap memiliki posisi yang sangat penting sehingga menjadi daerah otonomi (daerah swatantra). Daerah ini disebut juga tokubetsushi (kota istimewa), yang posisi dan kewenangannya seperti shu yang berada langsung di bawah pengawasan gunseikan. Misalnya adalah Kota Batavia sebagai Batavia Tokubetsushi di bawah pimpinan Tokubetu Shico.
Kebijakan pemerintahan militer Jepang dalam bidang birokrasi politik memberikan dampak bagi bangsa Indonesia. Antara lain yaitu :
Negatif
- Terjadinya perubahan struktur pemerintahan dari sipil ke militer.
- Terjadinya mobilitas vertikal atau pergerakan ke atas dalam birokrasi di Indonesia.
Positif
- Bangsa Indonesia mendapatkan pengetahuan tentang cara mengatur pemerintahan yang baik, karena diberikan kesempatan oleh Jepang untuk menduduki jabatan penting dalam pemerintahan seperti Gubernur dan wakil gubernur, Residen maupun Kepala Polisi.
Baca ini juga sob : Organisasi militer dan semimiliter bentukan Jepang di Indonesia
Demikanlah artikel tentang Pembentukan Pemerintahan Militer-Sipil Jepang Saat Menjajah Indonesia, semoga menambah wawasan kita terhadap nilai sejarah Indonesia di masa lampau.
Demikanlah artikel tentang Pembentukan Pemerintahan Militer-Sipil Jepang Saat Menjajah Indonesia, semoga menambah wawasan kita terhadap nilai sejarah Indonesia di masa lampau.
Salam Pelajar Indonesia !
^ Referensi :
Buku BSE K13 Sejarah Indonesia kelas XI semester II
http://www.astalog.com/2161/struktur-pemerintahan-sipil-di-indonesia-pada-masa-pemerintahan-jepang.htm
0 Response to "Pembentukan Pemerintahan Militer-Sipil Jepang Saat Menjajah Indonesia"
Post a Comment