Pengertian dan Manfaat Tax Amensy

Pengertian dan Manfaat Tax Amensy | sakuilmu.net - Akhir-akhir ini tax amnesty menjadi salah satu trend di Indonesia. Hal ini tentu saja dikarenakan telah diberlakukannya kebijakan Tax Amnesty oleh Pemerintah Republik Indonesia di tahun 2016.

Pengertian Tax Amnesty

Tax Amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Kapan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak diberlakukan?

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak  berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu :
  1. Tax Amnesty Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Tax Amnesty Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Tax Amnesty Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Manfaat Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak

Manfaat tax amnesty antara lain dengan ikut serta dalam Amnesti Pajak dapat membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Manfaat tax amnesty diatas sebagaimana testimony Direktur Executive CITA dibawah ini :

Manfaat Tax Amnesty

Demikian Sobat, pengertian tax amnesty dan manfaat tax amnesty yang bisa kami sampaikan. Informasi selengkapnya mengenai tax amnesty dapat Sobat peroleh dari situ Direktorat Pajak

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Manfaat Tax Amensy"

Post a Comment